Sunday, April 10, 2016

Tugas PKN "Kasus Pelanggaran HAM terbaru"


TUGAS PKN
“Kasus Pelanggaran HAM”
Rema Marninda Zahara
No Presensi 26

XII MIA 1

No
Nama Kasus Pelanggaran HAM
Deskripsi
Pasal Yang Dilanggar
1
Kasus Tolikara
Tolikara sedang berlangsung Seminar & KKR pemuda GIDI tgl 13-19 Juli 2015. Dalam proposal tertulis 22-27 Juli 2015. Ternyata pelaksanaannya tanggal 13-19 Juli dan ditutup tanggal 20 Juli 2015. Di antara tanggal tersebut ada tanggal 17 Juli yang bertepatan Idul Fitri. Badan pekerja GIDI Tolikara mengeluarkan surat yang berisi:
 1) Larangan umat Muslim melaksanakan shalat ied di Tolikara. Shalat boleh di luar Tolikara.
 2) Melarang umat muslim untuk menggunakan jilbab.
 Pada tanggal 13 kapolres mendapat surat tersebut dan memverifikasi surat tersebut dan Presiden GIDI mengatakan surat tersebut tidak resmi karena tidak di ACC ketua GIDI.

Kapolres mengkomunikasikan agar shalat ied bisa dilaksanakan di Tolikara, Bupati juga akan koordinasi dengan panitia GIDI agar surat dicabut. Karena penjelasan itu kapolres bertemu tokoh masyarakat, dan ada hasil silahkan shalat ied di halaman Koramil. TNI dan Polri akan siap melakukan pengamanan.
 Namun saat shalat ied datanglah para pemuda GIDI dan memaksa untuk shalat dibubarkan. Kapolres dan tokoh masyarakat bernegosiasi, agar shalat boleh terlaksana sampai jam 8.

Massa tetap tidak mau, kemudian terjadi pelemparan (posisi shalat sedikit di bawah sehingga mudah jadi sasaran lempar) namun massa tidak dapat mendekati karena ada pagar berduri.

Ada tembakan peringatan ke atas, tetapi massa tidak menggubris akhirnya aparat melepaskan tembakan hingga 12 orang luka kemudian mereka membubarkan diri.

Saat bubar, ada oknum yang membakar kios hingga merembet ke mushola. Jumlah kios yang terbakar berjumlah 70 unit serta 2 mobil terbakar.

Api membesar karena ada kios juga yang menjual bensin serta tidak adanya pemadam kebakaran di sana. Saat ini amanat langsung dari presiden untuk bangun kembali kios serta mushola di Tolikara.
 Kasus ini telah selesai, sudah ada pengamanan di lokasi, sudah ada penegakan hukum oleh kepolisian.

1.      Pasal 28 E ayat 1
Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

2.      Pasal 28 E ayat 2
Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

3.      Pasal 28 G ayat 1
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

4.      Pasal 28 I ayat 1
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

5.      Pasal 28 I ayat 2
Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

6.      Pasal 28 I ayat 4
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

7.      Pasal 28 I ayat 5
Untuk menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan.

8.      Pasal 28 J ayat 1
Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

9.      Pasal 28 J ayat 2
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
2
Kasus Pembunuhan Angeline
Kepolisian Daerah Bali akhirnya menemukan bocah perempuan asal Bali, Angeline, 8 tahun, yang hilang sejak medio Mei 2015. Angeline ditemukan dalam keadaan tewas dan dikubur di rumah ibu angkatnya, Margareth.

 Komisi Nasional Perlindungan Anak sempat mencurigai pelaku hilangnya bocah kelas III sekolah dasar itu justru keluarganya sendiri. Hingga akhirnya polisi menemukan Angeline tewas dengan luka dan dililit sebuah kain.

 Berikut ini kronologi tragedi hilangnya Angeline.

1. 16 Mei 2015
 Angeline terakhir terlihat di halaman rumahnya di Jalan Sedap Malam, Denpasar, Bali. Investigasi Komnas Anak menyatakan tetangga melihat pintu pagar rumah Angeline terkunci saat itu.

2. 17 Mei 2015
 Kakak angkat Angeline, Christina dan Ivon, mengumumkan hilangnya Angeline pada laman Facebook berjudul "Find Angeline-Bali's Missing Child". Mereka memasang sejumlah foto bocah yang senyumnya tampak ceria itu. Keduanya juga mengajak masyarakat ikut mencari Angeline. Masyarakat, dari artis hingga pejabat, geger ikut membantu pencarian bocah malang tersebut.

3. 18 Mei 2015
 Tiga hari setelah menghilang, keluarga melapor ke Kepolisian Sektor Denpasar Timur. Polisi memeriksa sejumlah saksi, yaitu Margareth (ibu angkat Angeline), Antonius (pembantu sekaligus penjaga rumah), dan seorang penghuni kontrakan milik Margareth bernama Susianna.

 Polda Bali memperluas pencarian di seluruh perbatasan Bali, Banyuwangi, dan Nusa Tenggara Barat. Mereka juga memeriksa rumah Margareth tiga kali. Pemeriksaan pertama dan kedua selalu dihalangi pemilik rumah.

4. 24 Mei 2015
 Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengunjungi rumah Margareth pada malam hari. Arist menengok kamar tidur Margareth yang juga sering dipakai Angeline. Menurut Arist, rumah itu tak layak huni karena acak-acakan, kotor, dan bau kotoran hewan. Margareth memelihara puluhan anjing dan ayam di rumahnya.

 Di kamar tidur, Arist mencium bau anyir yang berbeda dengan bau kotoran hewan

5. 5-6 Juni 2015
 Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mengunjungi rumah Margareth dalam kesempatan berbeda. Namun kedatangan keduanya ditolak keluarga Angeline.

6. 9 Juni 2015
 Guru SD Negeri 12 Sanur Bali, tempat Angeline sekolah, menggelar sembahyang di depan Pura Penyimpangan Batu Bolong, di depan rumah Angeline. Persembahyangan digelar untuk meminta petunjuk paranormal. Mereka mengaku mendengar suara Angeline.

7. 10 Juni 2015
 Polisi menemukan jasad Angeline di pekarangan rumah Margareth. Angeline ditemukan dikubur pada kedalaman setengah meter, dengan pakaian lengkap dan tangan memeluk boneka. Tubuhnya dililit seprei dan tali.
1.      Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

2.      Pasal 28 B ayat 2
Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

3.      Pasal 28G ayat 1
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

4.      Pasal 28G ayat 2
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

5.      Pasal 28 H ayat 1
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

6.      Pasal 28 I ayat 4
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.


7.      Pasal 28 I ayat 1
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

8.      Pasal 28 J ayat 1
Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

9.      Pasal 28 J ayat 2
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.


3.
Kasus Pembunuhan Hayriantira
Dilaporkan hilang, asisten cantik Presdir XL Axiata, Hayriantira (37) ternyata dibunuh kekasihnya Andy Wahyudi. Butuh waktu cukup lama untuk menguak misteri hilangnya Hairyantira atau Rian yang ternyata jadi korban pembunuhan.


- Hilang sejak November 2014
Hayriantira (37) dilaporkan hilang oleh keluarganya, sejak November 2014 lalu.
Menurut keterangan keluarga korban, lanjut Herry, korban sudah tidak bisa dikontak sejak November 2014 lalu. Saat itu, keluarga telah melakukan pencarian korban ke teman-teman dan orang terekat korban.

- Terakhir Ngantor dan Aktif di Twitter Oktober 2014
Perempuan yang akrab disapa Rian itu masih eksis di media sosial sampai awal Oktober tahun lalu.
Rian yang memakai akun @riantira di Twitter, terakhir ngetweet pada 15 Oktober 2014. Saat itu dia tengah bertegur sapa dengan seorang rekannya.
Di linimasa Twitter, Rian tergolong jarang berkicau. Dalam sebulan dia kira-kira hanya berkicau sekitar 6-7 kali, itu pun lebih ke postingan dia di path yang sudah tersinkronkan dengan Twitter.
General Manager Corporate Communication XL, Tri Wahyuningsih menyebut Rian terakhir berkantor pada Oktober 2014.

- 14 April 2015
Keluarga Hariyantira melaporkan hilangnya Hairyantira atau akrab disapa Rian pada tanggal ini. Tim Unit 1 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya selanjutnya melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap korban.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan mengatakan selama April-Juli 2015 dilakukan pencarian
Polisi juga mencari teman dekat Rian, Andy Wahyudi (AW) yang bekerja di sebuah perusahaan yang bergerak di bidang alat kesehatan di Jatibening, Bekasi.
1.      Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

2.      Pasal 28G ayat 1
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

3.      Pasal 28G ayat 2
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

4.      Pasal 28 H ayat 1
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

5.      Pasal 28 I ayat 1
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

6.      Pasal 28 I ayat 4
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

7.      Pasal 28 J ayat 1
Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

8.      Pasal 28 J ayat 2
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
3.
Kasus Kekerasan Rumah Tangga di Jombang
Sunarti (32), warga Dusun Kejambon, Desa Dapur Kejambon, Kecamatan Jombang Kota provinsi Jawa Timur melaporkan Sutrisno (44), suaminya, ke Polres Jombang, Kamis (6/5/2015).

Gara-garanya, dia tak terima kepalanya dihantam batu sebesar genggaman tangan suaminya. Meski tak mengalami luka karena saat itu dia mengenakan helm, namun akibat hantaman itu korban mengaku pusing.

Kasubag Humas Polres Jombang, AKP Gatot Mustofa membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi pada Rabu (5/8/2015) sekitar pukul 18.30 WIB.

Awalnya Sunarti bermaksud menghadiri acara penarikan arisan yang digelar di rumah warga sedesanya. Karena jarak rumah agak jauh, korban mengendarai motor tentu lengkap dengan helmnya.

Usai kenakan helm, korban pamit suaminya di depan rumah untuk meminta uang Rp 60.000, guna membayar arisan. Mendengar permintaan tersebut, sang suami hanya diam.

Korban mengira perkataannya tak terdengar suami. Dia pun mengulangi perkataannya. Namun dua kali meminta, suami tidak diam. Korban lalu mengulang lagi untuk ketiga kali, dan bahkan kemudian sampai empat kali.

Saat itulah, suaminya terlihat marah. Tanpa diduga, mendadak sang saumi mengambil sebongkah batu sebesar gengaman tangan dan langsung menghantamkanya ke arah kepala korban yang sudah mengenakan helm.

Tak sempat menghindar, hantaman cukup keras itu tepat mengenai helm di kepala korban.

Akibatnya, korban merasakan pusing. Beberapa tetangga melerai percekcokan tersebut. Sang suami pergi meninggalkan korban.

Korban yang tak terima atas perlakuan kasar suaminya, keesokan harinya melaporkannya ke polisi.

1.      Pasal 28G ayat 1
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

2.      Pasal 28G ayat 2
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

3.      Pasal 28 I ayat 1
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

4.      Pasal 28 I ayat 4
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

5.      Pasal 28 J ayat 1
Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

6.      Pasal 28 J ayat 2
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.


5.
Kasus Tabrak Lari Bocah oleh PATWAL di Cirebon
Cirebon: Polisi patroli dan pengawalan (Patwal) yang menggunakan motor besar menabrak sepeda motor di Jalan Tuparev, Cirebon, Jawa Barat, Minggu, 31 Mei. Akibatnya, satu bocah meninggal sedangkan dua orang lainnya terluka parah.

 Bukannya menolong, petugas Patwal itu justru kabur meninggalkan korban. Informasi mengenai tabrak lari ini berkembang luas di media sosial.

 Menurutnya, petugas Patwal itu datang dari arah berlawanan dengan kecepatan tinggi.
 Hafidz, 7, sempat mengalami koma selama empat jam di RS Gunung Jati. Sedangkan keponakannya, Taufik Eriawan, 9, hingga saat ini masih dalam perawatan karena mengalami luka cukup serius di kepalanya.

 Atas kejadian itu, pagi hingga sore tadi Hanifah diperiksa di Polresta Cirebon.

 Hingga saat ini, Polresta Cirebon masih menggali informasi dari saksi dan korban untuk menemukan pelaku penabrakan.

 Sebelumnya, di media sosial Facebook yang diposting Ayah A Hakim sempat menghebohkan netizen. Paman korban ini menceritakan kronologis kecelakaan. Postingan itu disertai foto Hafidz saat ditangani dokter sebelum meninggal.
  

1.      Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

2.      Pasal 28 B ayat 2
Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

3.      Pasal 28G ayat 1
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

4.      Pasal 28G ayat 2
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

5.      Pasal 28 H ayat 1
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

6.      Pasal 28 I ayat 4
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

7.      Pasal 28 I ayat 1
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

8.      Pasal 28 J ayat 1
Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

9.      Pasal 28 J ayat 2
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Makalah PKN "Mewaspadai Ancaman Terhadap Integrasi Nasional"



MAKALAH PKN
“MEWASPADAI  ANCAMAN TERHADAP INTEGRASI NASIONAL”



Nama Anggota Kelompok :

1.     Afton Agata                           ( 01 )
2.     Ezri Tri Andayani                ( 06 )
3.     Farid Wahyu Kurniawan     ( 07 )
4.     Lalang Pramuditya              ( 16 )
5.     Rema Marninda Zahara      ( 26 )
6.     Toto Sugiyarto                      ( 31 )

XII MIA 1

Kata Pengantar

Assalamu’alaikum wr. wb.
Puji syukur kehadirat Allah SWT Yang Maha kuasa karena atas rahmat dan karunia-Nya makalah yang berjudul “Mewaspadai Ancaman Terhadap Integrasi Internasional” dapat kami selesaikan dengan semaksimal mungkin.
Kami juga menginginkan anda dapat menerapkan pendidikan kewarganegaraan ini ke dalam kehidupan sehari-hari. Menjadikan warga negara yang baik sekaligus menjunjung tinggi persatuan dan keutuhan bangsa merupakan harapan kita semua dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Segala usaha yang telah kami lakukan dalam pengerjaan makalah ini untuk memenuhi tugas yang diberikan, apabila ada kekurangan dalam pengerjaan makalah ini kami meminta maaf.
            Wassalamu’alaikum wr. wb.

                                                                                                            Wonosobo, 12 Februari 2016

                                                                                                                       Tim Penyusun

BAB I
PENDAHULUAN

Integrasi nasional adalah usaha dan proses mempersatukan perbedaan perbedaan yang ada pada suatu negara sehingga terciptanya keserasian dan keselarasan secara nasional.
Seperti yang kita ketahui, Indonesia merupakan bangsa yang sangat besar baik dari kebudayaan ataupun wilayahnya. Di satu sisi hal ini membawa dampak positif bagi bangsa karena kita bisa memanfaatkan kekayaan alam Indonesia secara bijak atau mengelola budaya budaya yang melimpah untuk kesejahteraan rakyat, namun selain menimbulkan sebuah keuntungan, hal ini juga akhirnya menimbulkan masalah yang baru. Kita ketahui dengan wilayah dan budaya yang melimpah itu akan menghasilkan karakter atau manusia manusia yang berbeda pula sehingga dapat mengancam keutuhan bangsa Indonesia.


BAB II
PEMBAHASAN

MEWASPADAI ANCAMAN TERHADAP INTEGRASI NASIONAL
Posisi negara Indonesia yang berada di tengah-tengah dunia dilewati garis khatulistiwa, diapit oleh dua benua yaitu Asia dan Australia, serta berada diantara  dua  samudera  yaitu  Samudera  Hindia  dan  Pasifik. Kondisi  tersebut menunjukkan bahwa wilayah Indonesia berada pada posisi silang sangat sangat strategis.
Aspek-apek kehidupan sosial antara lain:
1.      Penduduk Indonesia berada diantara daerah berpenduduk padat di utara dan daerah berpenduduk jarang di selatan.
2.      Ideologi Indonesia terletak antara komunisme di utara dan liberalisme di selatan.
3.      Demokrasi Pancasila berada diantara demokrasi rakyat di utara (Asia daratan bagian utara) dan demokrasi liberal di selatan.
4.      Ekonomi Indonesia berada diantara sistem ekonomi sosialis di utara dan sistem ekonomi kapitalis di selatan.
5.      Masyarakat Indonesia berada diantara masyarakat sosialis di utara dan masyarakat individualis di selatan.
6.      Kebudayaan Indonesia dinatara kebuadayaan timur di utara dan kebudayaan barat di selatan.
7.      Sistem pertahanan dan keamanan Indonesia berada diantara sistem pertahanan continental di utara dan sistem pertahanan maritim di barat, selatan dan timur.
Ancaman bagi integrasi nasional tersebut datang dari luar maupun dari dalam negeri Indonesia sendiri dalam berbagai dimensi kehidupan. Ancaman tersebut biasanya berupa ancaman militer dan non-militer.

1.     Ancaman Militer
Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata dan terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman militer dapat berupa agresi/invasi, pelanggaran wilayah, pemberontakan bersenjata, sabotase, spionase, aksi teror bersenjata, dan ancaman keamanan laut dan udara.
Agresi suatu negara yang dikategorikan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa Indonesia mempunyai bentukbentuk mulai dari yang berskala paling besar sampai dengan yang terendah.Invasi merupakan bentuk agresi yang berskala paling besar dengan menggunakan kekuatan militer bersenjata yang dikerahkan untuk menyerang dan menduduki wilayah Indonesia. Bangsa Indonesia pernah merasakan pahitnya diinvasi atau diserang oleh Belanda yang ingin kembali menjajah Indonesia sebanyak dua kali, yaitu 21 Juli 1947 dan 19 Desember 1948.
Bentuk lain dari ancaman militer yang peluang terjadinya cukup tinggi adalah tindakan pelanggaran wilayah (wilayah laut, ruang udara dan daratan) Indonesia oleh negara lain. Konsekuensi Indonesia yang memiliki wilayah yang sangat luas dan terbuka berpotensi terjadinya pelanggaran wilayah.
Ancaman militer dapat pula terjadi dalam bentuk pemberontakan bersenjata. Pemberontakan tersebut pada dasarnya merupakan ancaman yang timbul dan dilakukan oleh pihak-pihak tertentu di dalam negeri, tetapi pemberontakan bersenjata tidak jarang disokong oleh kekuatan asing, baik secara terbuka maupun secara tertutup.
Pemberontakan bersenjata melawan pemerintah Indonesia yang sah merupakan bentuk ancaman militer yang dapat merongrong kewibawaan negara dan jalannya roda pemerintahan. Dalam perjalanan sejarah, bangsa Indonesia pernah mengalami sejumlah aksi pemberontakan bersenjata yang dilakukan oleh gerakan radikal, seperti DI/TII, PRRI, Permesta, Pemberontakan PKI Madiun, serta G-30-S/PKI. Beberapa sejumlah aksi pemberontakan bersenjata tersebut tidak hanya mengancam pemerintahan yang sah, tetapi juga mengancam tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pada abad modern dewasa ini, kegiatan spionase dilakukan oleh agen-agen rahasia dalam mencari dan mendapatkan rahasia pertahanan negara dari negara lain. Kegiatan spionase dilakukan secara tertutup dengan menggunakan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga tidak mudah dideteksi. Kegiatan tersebut merupakan bentuk ancaman militer yang memerlukan penanganan secara khusus untuk melindungi kepentingan pertahanan dari kebocoran yang akan dimanfaatkan oleh pihak lawan.
Aksi teror bersenjata merupakan bentuk kegiatan terorisme yang mengancam keselamatan bangsa dengan menebarkan rasa ketakutan yang mendalam serta menimbulkan korban tanpa mengenal rasa perikemanusiaan. Sasaran aksi teror bersenjata dapat menimpa siapa saja, sehingga sulit diprediksi dan ditangani dengan cara-cara biasa. Perkembangan aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh teroris pada dekade terakhir meningkat cukup pesat dengan mengikuti perkembangan politik, lingkungan strategis, dan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Gangguan keamanan di laut dan udara merupakan bentuk ancaman militer yang mengganggu stabilitas keamanan wilayah nasional Indonesia. Kondisi geografi Indonesia dengan wilayah perairan serta wilayah udara Indonesia yang terbentang pada pelintasan transportasi dunia yang padat, baik transportasi maritim maupun dirgantara, berimplikasi terhadap tingginya potensi gangguan ancaman keamanan laut dan udara.
Bentuk-bentuk gangguan keamanan di laut dan udara yang mendapat prioritas perhatian dalam penyelenggaraan pertahanan negara meliputi pembajakan atau perompakan, penyelundupan senjata, amunisi dan bahan peledak atau bahan lain yang dapat membahayakan keselamatan bangsa, penangkapan ikan secara ilegal, atau pencurian kekayaan di laut, termasuk pencemaran lingkungan.

2.     Ancaman Non-Militer
Ancaman non-militer pada hakikatnya ancaman yang menggunakan faktorfaktor non-militer dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, kepribadian bangsa, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman ini salah satunya disebabkan oleh pengaruh negatif dari globalisasi. Globalisasi yang menghilangkan sekat atau batas pergaulan antar bangsa secara disadari ataupun tidak telah memberikan dampak negatif yang kemudian menjadi ancaman bagi keutuhan sebuah negara, termasuk Indonesia. Ancaman non-militer diantaranya dapat berdimensi ideologi, politik, ekonomi dan sosial budaya.

a.        Ancaman di Bidang Ideologi
Secara umum Indonesia menolak dengan tegas paham komunis dan zionis. Akibat dari penolakan tersebut, tentu saja pengaruh dari negara-negara komunis dapat dikatakan tidak dirasakan oleh bangsa Indonesia, kalaupun ada pengaruh tersebut sangat kecil ukurannya. Akan tetapi, meskipun demikian bukan berarti bangsa Indonesia terbebas dari pengaruh paham lainnya, misalnya pengaruh liberalisme.
Saat ini kehidupan masyarakat Indonesia cenderung mengarah pada kehidupan liberal yang menekankan pada aspek kebebasan individual.Globalisasi ternyata mampu meyakinkan kepada masyarakat Indonesia bahwa liberalisme dapat membawa manusia ke arah kemajuan dan kemakmuran. Tidak jarang hal ini mempengaruhi pikiran masyarakat Indonesia untuk tertarik pada ideologi tersebut. Akan tetapi, pada umumnya pengaruh yang diambil justru yang bernilai negatif, misalnya dalam gaya hidup yang diliputi kemewahan, pergaulan bebas yang cenderung mengaruh pada dilakukannya perilaku seks bebas dan sebagainya.

b.       Ancaman di Bidang Politik
Ancaman di bidang politik dapat bersumber dari luar negeri maupun dalam negeri. Dari luar negeri, ancaman di bidang politik dilakukan oleh suatu negara dengan melakukan tekanan politik terhadap Indonesia. Intimidasi, provokasi, atau blokade politik merupakan bentuk ancaman non-militer berdimensi politik yang sering kali digunakan oleh pihak-pihak lain untuk menekan negara lain.
Ancaman yang berdimensi politik yang bersumber dari dalam negeri dapat berupa penggunaan kekuatan berupa pengerahan massa untuk menumbangkan suatu pemerintahan yang berkuasa, atau menggalang kekuatan politik untuk melemahkan kekuasaan pemerintah. Selain itu, ancaman separatisme merupakan bentuk lain dari ancaman politik yang timbul di dalam negeri. Sebagai bentuk ancaman politik, separatisme dapat menempuh pola perjuangan politik tanpa senjata dan perjuangan bersenjata. Pola perjuangan tidak bersenjata sering ditempuh untuk menarik simpati masyarakat internasional.

c.        Ancaman di Bidang Ekonomi
              Globalisasi perekonomian merupakan suatu proses kegiatan ekonomi dan perdagangan dimana negara-negara di seluruh dunia menjadi satu kekuatan pasar yang semakin terintegrasi dengan tanpa rintangan batas teritorial negara. Globalisasi perekonomian mengharuskan penghapusan seluruh batasan dan hambatan terhadap arus modal, barang dan jasa. Ketika globalisasi ekonomi terjadi, batas-batas suatu negara akan menjadi kabur dan keterkaitan antara ekonomi nasional dengan perekonomian internasional akan semakin erat. Globalisasi perekonomian di satu pihak akan membuka peluang pasar produk dari dalam negeri ke pasar internasional secara kompetitif, sebaliknya juga membuka peluang masuknya produk-produk global ke dalam pasar domestik.
     pengaruh negatif globalisasi ekonomi yang dapat menjadi ancaman kedaulatan Indonesia khususnya dalam bidang ekonomi diantaranya:
1)     Indonesia akan dibanjiri oleh barang-barang dari luar seiring dengan adanya perdagangan bebas yang tidak mengenal adanya bataa-batas negara. Hal ini mengakibatkan semakin terdesaknya barang-barang lokal terutama yang tradisional, karena kalah bersaing dengan barang-barang dari luar negeri.
2)     Cepat atau lambat perekonomian negara kita akan dikuasai oleh pihak asing, seiring dengan semakin mudahnya orang asing menanamkan modalnya di Indonesia, yang pada akhirnya mereka dapat mendikte atau menekan pemerintah atau bangsa kita. Dengan demikian bangsa kita akan dijajah secara ekonomi oleh negara investor.
3)     Timbulnya kesenjangan sosial yang tajam sebagai akibat dari adanya persaingan bebas. Persaingan bebas tersebut akan menimbulkan adanya pelaku ekonomi yang kelah dan yang menang. Pihak yang menang akan dengan leluasa memonopoli pasar, sedangkan yang kalah akan menjadi penonton yang senantiasa tertindas.
4)     Sektor-sektor ekonomi rakyat yang diberikan subsidi semakin berkurang, koperasi semakin sulit berkembang dan penyerapan tenaga kerja dengan pola padat karya semakin ditinggalkan, sehingga angka pengangguran dan kemiskinan susah dikendalikan.
5)     Memperburuk prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang.  
Apabila hal-hal yang dinyatakan di atas berlaku dalam suatu negara, maka dalam jangka pendek pertumbuhan ekonominya menjadi tidak stabil. Dalam jangka panjang pertumbuhan yang seperti ini akan mengurangi lajunya pertumbuhan ekonomi. Pendapatan nasional dan kesempatan kerja akan semakin lambat pertumbuhannya dan masalah pengangguran tidak dapat diatasi atau malah semakin memburuk. Pada akhirnya, apabila globalisasi menimbulkan efek buruk kepada prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang suatu negara, distribusi pendapatan menjadi semakin tidak adil dan masalah sosial ekonomi masyarakat semakin bertambah buruk.

d.       Ancaman di Bidang Sosial Budaya
          Ancaman yang berdimensi sosial budaya dapat dibedakan atas ancaman dari dalam, dan ancaman dari luar. Ancaman dari dalam didorong oleh isu-isu kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan, dan ketidakadilan. Isu tersebut menjadi titik pangkal timbulnya permasalahan, seperti separatisme, terorisme, kekerasan, dan bencana akibat perbuatan manusia. Isu tersebut akan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa, nasionalisme, dan patriotisme. Ancaman dari luar timbul sebagai akibat dari pengaruh negatif globalisasi, diantaranya adalah:
1)  Munculnya gaya hidup konsumtif dan selalu mengkonsumsi barang-barang dari luar negeri.
2)  Munculnya sifat hedonisme,yaitu kenikmatan pribadi dianggap sebagai suatu nilai hidup tertinggi. Hal ini membuat manusia suka memaksakan diri untuk mencapai kepuasan dan kenikmatan pribadinya tersebut, meskipun harus melanggar norma-norma yang berlaku di masyarakat. Seperti mabukmabukan, pergaulan bebas, foya-foya dan sebagainya.
3)  Adanya sikap individualisme, yaitu sikap selalu mementingkan diri sendiri serta memandang orang lain itu tidak ada dan tidak bermakna. Sikap seperti ini dapat menimbulkan ketidakpedulian terhadap orang lain, misalnya sikap selalu menghardik pengemis, pengamen dan sebagainya.
4)  Munculnya gejala westernisasi, yaitu gaya hidup yang selalu berorientasi kepada budaya barat tanpa diseleksi terlebih dahulu, seperti meniru model pakain yang biasa dipakai orang-orang barat yang sebenarnya bertentangan dengan nilai dan norma-norma yang berlaku misalnya memakai rok mini, lelaki memakai anting-anting dan sebagainya.
5)  Semakin memudarnya semangat gotong royong, solidaritas, kepedulian dan kesetiakawanan sosial.
6)  Semakin lunturnya nilai-nilai keagamaan dalam kehidupan bermasyarakat.

BAB III
PENUTUP

A.     KESIMPULAN
Mewaspadai ancaman terhadap integrasi nasional dapat dilakukan dari mana saja karena ancaman inegrasi nasional bisa datang dari luar maupun dari dalam negeri Indonesia sendiri dalam berbagai dimensi kehidupan. Ancaman tersebut biasanya berupa ancaman militer dan non - militer. Ancaman militer dapat berupa agresi / invasi, pelanggaran wilayah, pemberontakan bersenjata, sabotase, spionase, aksi teror bersenjata, dan ancaman keamanan laut dan udara. Sedangka ancaman non – militer dibagi menjadi ancaman di Bidang Ideologi, Politik, Ekonomi dan Sosial Budaya.

B.     KRITIK DAN SARAN
Demikian makalah yang kami buat, semoga dapat bermanfaat bagi pembaca. Apabila ada saran dan kritik yang ingin di sampaikan, silahkan sampaikan kepada kami.
Apabila ada terdapat kesalahan mohon dapat memaafkan dan memakluminya, karena kami adalah hamba Allah yang tak luput dari salah khilaf, alfa dan lupa.

C.      DAFTAR PUSTAKA