TUGAS PKN
“Kasus Pelanggaran HAM”
Rema Marninda Zahara
No Presensi 26
XII
MIA 1
No
|
Nama
Kasus Pelanggaran HAM
|
Deskripsi
|
Pasal
Yang Dilanggar
|
1
|
Kasus Tolikara
|
Tolikara sedang berlangsung
Seminar & KKR pemuda GIDI tgl 13-19 Juli 2015. Dalam proposal tertulis
22-27 Juli 2015. Ternyata pelaksanaannya tanggal 13-19 Juli dan ditutup tanggal
20 Juli 2015. Di antara tanggal tersebut ada tanggal 17 Juli yang bertepatan
Idul Fitri. Badan pekerja GIDI Tolikara mengeluarkan surat yang berisi:
1) Larangan umat Muslim melaksanakan shalat
ied di Tolikara. Shalat boleh di luar Tolikara.
2) Melarang umat muslim untuk menggunakan
jilbab.
Pada tanggal 13 kapolres mendapat surat
tersebut dan memverifikasi surat tersebut dan Presiden GIDI mengatakan surat
tersebut tidak resmi karena tidak di ACC ketua GIDI.
Kapolres mengkomunikasikan
agar shalat ied bisa dilaksanakan di Tolikara, Bupati juga akan koordinasi
dengan panitia GIDI agar surat dicabut. Karena penjelasan itu kapolres
bertemu tokoh masyarakat, dan ada hasil silahkan shalat ied di halaman
Koramil. TNI dan Polri akan siap melakukan pengamanan.
Namun saat shalat ied datanglah para pemuda
GIDI dan memaksa untuk shalat dibubarkan. Kapolres dan tokoh masyarakat
bernegosiasi, agar shalat boleh terlaksana sampai jam 8.
Massa tetap tidak mau,
kemudian terjadi pelemparan (posisi shalat sedikit di bawah sehingga mudah
jadi sasaran lempar) namun massa tidak dapat mendekati karena ada pagar
berduri.
Ada tembakan peringatan ke
atas, tetapi massa tidak menggubris akhirnya aparat melepaskan tembakan
hingga 12 orang luka kemudian mereka membubarkan diri.
Saat bubar, ada oknum yang
membakar kios hingga merembet ke mushola. Jumlah kios yang terbakar berjumlah
70 unit serta 2 mobil terbakar.
Api membesar karena ada
kios juga yang menjual bensin serta tidak adanya pemadam kebakaran di sana.
Saat ini amanat langsung dari presiden untuk bangun kembali kios serta
mushola di Tolikara.
Kasus ini telah selesai, sudah ada
pengamanan di lokasi, sudah ada penegakan hukum oleh kepolisian.
|
1.
Pasal 28 E ayat 1
Setiap orang bebas memeluk
agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran,
memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah
negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
2.
Pasal 28 E ayat 2
Setiap
orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap,
sesuai dengan hati nuraninya.
3.
Pasal 28 G ayat 1
Setiap
orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat,
dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu
yang merupakan hak asasi.
4.
Pasal 28 I ayat 1
Hak
untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati
nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai
pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam
keadaan apa pun.
5.
Pasal 28 I ayat 2
Setiap
orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa
pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu.
6.
Pasal 28 I ayat 4
Perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab
negara, terutama pemerintah.
7.
Pasal 28 I ayat 5
Untuk
menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum
yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan
dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan.
8.
Pasal 28 J ayat 1
Setiap orang wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
9.
Pasal 28 J ayat 2
Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi
tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
|
2
|
Kasus Pembunuhan Angeline
|
Kepolisian Daerah Bali
akhirnya menemukan bocah perempuan asal Bali, Angeline, 8 tahun, yang hilang
sejak medio Mei 2015. Angeline ditemukan dalam keadaan tewas dan dikubur di
rumah ibu angkatnya, Margareth.
Komisi Nasional Perlindungan Anak sempat
mencurigai pelaku hilangnya bocah kelas III sekolah dasar itu justru
keluarganya sendiri. Hingga akhirnya polisi menemukan Angeline tewas dengan
luka dan dililit sebuah kain.
Berikut ini kronologi tragedi hilangnya
Angeline.
1. 16 Mei 2015
Angeline terakhir terlihat di halaman
rumahnya di Jalan Sedap Malam, Denpasar, Bali. Investigasi Komnas Anak
menyatakan tetangga melihat pintu pagar rumah Angeline terkunci saat itu.
2. 17 Mei 2015
Kakak angkat Angeline, Christina dan Ivon,
mengumumkan hilangnya Angeline pada laman Facebook berjudul "Find
Angeline-Bali's Missing Child". Mereka memasang sejumlah foto bocah yang
senyumnya tampak ceria itu. Keduanya juga mengajak masyarakat ikut mencari
Angeline. Masyarakat, dari artis hingga pejabat, geger ikut membantu pencarian
bocah malang tersebut.
3. 18 Mei 2015
Tiga hari setelah menghilang, keluarga
melapor ke Kepolisian Sektor Denpasar Timur. Polisi memeriksa sejumlah saksi,
yaitu Margareth (ibu angkat Angeline), Antonius (pembantu sekaligus penjaga
rumah), dan seorang penghuni kontrakan milik Margareth bernama Susianna.
Polda Bali memperluas pencarian di seluruh
perbatasan Bali, Banyuwangi, dan Nusa Tenggara Barat. Mereka juga memeriksa
rumah Margareth tiga kali. Pemeriksaan pertama dan kedua selalu dihalangi pemilik
rumah.
4. 24 Mei 2015
Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka
Sirait mengunjungi rumah Margareth pada malam hari. Arist menengok kamar
tidur Margareth yang juga sering dipakai Angeline. Menurut Arist, rumah itu
tak layak huni karena acak-acakan, kotor, dan bau kotoran hewan. Margareth
memelihara puluhan anjing dan ayam di rumahnya.
Di kamar tidur, Arist mencium bau anyir yang
berbeda dengan bau kotoran hewan
5. 5-6 Juni 2015
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Yohana Yembise mengunjungi rumah Margareth dalam kesempatan
berbeda. Namun kedatangan keduanya ditolak keluarga Angeline.
6. 9 Juni 2015
Guru SD Negeri 12 Sanur Bali, tempat
Angeline sekolah, menggelar sembahyang di depan Pura Penyimpangan Batu
Bolong, di depan rumah Angeline. Persembahyangan digelar untuk meminta
petunjuk paranormal. Mereka mengaku mendengar suara Angeline.
7. 10 Juni 2015
Polisi menemukan jasad Angeline di
pekarangan rumah Margareth. Angeline ditemukan dikubur pada kedalaman
setengah meter, dengan pakaian lengkap dan tangan memeluk boneka. Tubuhnya
dililit seprei dan tali.
|
1.
Pasal 28A
Setiap
orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
2.
Pasal 28 B ayat 2
Setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
3.
Pasal 28G ayat 1
Setiap
orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat,
dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu
yang merupakan hak asasi.
4.
Pasal 28G ayat 2
Setiap
orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan
derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara
lain.
5.
Pasal 28 H ayat 1
Setiap
orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan
kesehatan.
6.
Pasal 28 I ayat 4
Perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab
negara, terutama pemerintah.
7.
Pasal 28 I ayat 1
Hak
untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati
nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai
pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam
keadaan apa pun.
8.
Pasal 28 J ayat 1
Setiap orang wajib menghormati
hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara.
9.
Pasal 28 J ayat 2
Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi
tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
|
3.
|
Kasus Pembunuhan
Hayriantira
|
Dilaporkan hilang, asisten
cantik Presdir XL Axiata, Hayriantira (37) ternyata dibunuh kekasihnya Andy
Wahyudi. Butuh waktu cukup lama untuk menguak misteri hilangnya Hairyantira
atau Rian yang ternyata jadi korban pembunuhan.
- Hilang sejak November
2014
Hayriantira (37) dilaporkan
hilang oleh keluarganya, sejak November 2014 lalu.
Menurut keterangan keluarga
korban, lanjut Herry, korban sudah tidak bisa dikontak sejak November 2014
lalu. Saat itu, keluarga telah melakukan pencarian korban ke teman-teman dan
orang terekat korban.
- Terakhir Ngantor dan
Aktif di Twitter Oktober 2014
Perempuan yang akrab disapa
Rian itu masih eksis di media sosial sampai awal Oktober tahun lalu.
Rian yang memakai akun
@riantira di Twitter, terakhir ngetweet pada 15 Oktober 2014. Saat itu dia
tengah bertegur sapa dengan seorang rekannya.
Di linimasa Twitter, Rian
tergolong jarang berkicau. Dalam sebulan dia kira-kira hanya berkicau sekitar
6-7 kali, itu pun lebih ke postingan dia di path yang sudah tersinkronkan
dengan Twitter.
General Manager Corporate
Communication XL, Tri Wahyuningsih menyebut Rian terakhir berkantor pada
Oktober 2014.
- 14 April 2015
Keluarga Hariyantira
melaporkan hilangnya Hairyantira atau akrab disapa Rian pada tanggal ini. Tim
Unit 1 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya selanjutnya melakukan
penyelidikan dan pencarian terhadap korban.
Kasubdit Jatanras Polda
Metro Jaya AKBP Herry Heryawan mengatakan selama April-Juli 2015 dilakukan
pencarian
Polisi juga mencari teman dekat
Rian, Andy Wahyudi (AW) yang bekerja di sebuah perusahaan yang bergerak di
bidang alat kesehatan di Jatibening, Bekasi.
|
1.
Pasal 28A
Setiap
orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
2.
Pasal 28G ayat 1
Setiap
orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat,
dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu
yang merupakan hak asasi.
3.
Pasal 28G ayat 2
Setiap
orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan
derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara
lain.
4.
Pasal 28 H ayat 1
Setiap
orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan
kesehatan.
5.
Pasal 28 I ayat 1
Hak
untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati
nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai
pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam
keadaan apa pun.
6.
Pasal 28 I ayat 4
Perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab
negara, terutama pemerintah.
7.
Pasal 28 J ayat 1
Setiap orang wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
8.
Pasal 28 J ayat 2
Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi
tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
|
3.
|
Kasus Kekerasan Rumah
Tangga di Jombang
|
Sunarti (32), warga Dusun
Kejambon, Desa Dapur Kejambon, Kecamatan Jombang Kota provinsi Jawa Timur
melaporkan Sutrisno (44), suaminya, ke Polres Jombang, Kamis (6/5/2015).
Gara-garanya, dia tak
terima kepalanya dihantam batu sebesar genggaman tangan suaminya. Meski tak
mengalami luka karena saat itu dia mengenakan helm, namun akibat hantaman itu
korban mengaku pusing.
Kasubag Humas Polres
Jombang, AKP Gatot Mustofa membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya
kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi pada Rabu (5/8/2015)
sekitar pukul 18.30 WIB.
Awalnya Sunarti bermaksud
menghadiri acara penarikan arisan yang digelar di rumah warga sedesanya.
Karena jarak rumah agak jauh, korban mengendarai motor tentu lengkap dengan
helmnya.
Usai kenakan helm, korban
pamit suaminya di depan rumah untuk meminta uang Rp 60.000, guna membayar
arisan. Mendengar permintaan tersebut, sang suami hanya diam.
Korban mengira perkataannya
tak terdengar suami. Dia pun mengulangi perkataannya. Namun dua kali meminta,
suami tidak diam. Korban lalu mengulang lagi untuk ketiga kali, dan bahkan
kemudian sampai empat kali.
Saat itulah, suaminya terlihat
marah. Tanpa diduga, mendadak sang saumi mengambil sebongkah batu sebesar
gengaman tangan dan langsung menghantamkanya ke arah kepala korban yang sudah
mengenakan helm.
Tak sempat menghindar,
hantaman cukup keras itu tepat mengenai helm di kepala korban.
Akibatnya, korban merasakan
pusing. Beberapa tetangga melerai percekcokan tersebut. Sang suami pergi
meninggalkan korban.
Korban yang tak terima atas
perlakuan kasar suaminya, keesokan harinya melaporkannya ke polisi.
|
1.
Pasal 28G ayat 1
Setiap
orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat,
dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu
yang merupakan hak asasi.
2.
Pasal 28G ayat 2
Setiap
orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan
derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara
lain.
3.
Pasal 28 I ayat 1
Hak
untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati
nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai
pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam
keadaan apa pun.
4.
Pasal 28 I ayat 4
Perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab
negara, terutama pemerintah.
5.
Pasal 28 J ayat 1
Setiap orang wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
6.
Pasal 28 J ayat 2
Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi
tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
|
5.
|
Kasus Tabrak Lari Bocah
oleh PATWAL di Cirebon
|
Cirebon: Polisi patroli dan
pengawalan (Patwal) yang menggunakan motor besar menabrak sepeda motor di
Jalan Tuparev, Cirebon, Jawa Barat, Minggu, 31 Mei. Akibatnya, satu bocah
meninggal sedangkan dua orang lainnya terluka parah.
Bukannya menolong, petugas Patwal itu justru
kabur meninggalkan korban. Informasi mengenai tabrak lari ini berkembang luas
di media sosial.
Menurutnya, petugas Patwal itu datang dari
arah berlawanan dengan kecepatan tinggi.
Hafidz, 7, sempat mengalami koma selama
empat jam di RS Gunung Jati. Sedangkan keponakannya, Taufik Eriawan, 9,
hingga saat ini masih dalam perawatan karena mengalami luka cukup serius di
kepalanya.
Atas kejadian itu, pagi hingga sore tadi
Hanifah diperiksa di Polresta Cirebon.
Hingga saat ini, Polresta Cirebon masih
menggali informasi dari saksi dan korban untuk menemukan pelaku penabrakan.
Sebelumnya, di media sosial Facebook yang
diposting Ayah A Hakim sempat menghebohkan netizen. Paman korban ini
menceritakan kronologis kecelakaan. Postingan itu disertai foto Hafidz saat
ditangani dokter sebelum meninggal.
|
1.
Pasal 28A
Setiap
orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
2.
Pasal 28 B ayat 2
Setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
3.
Pasal 28G ayat 1
Setiap
orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat,
dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu
yang merupakan hak asasi.
4.
Pasal 28G ayat 2
Setiap
orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan
derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara
lain.
5.
Pasal 28 H ayat 1
Setiap
orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan
kesehatan.
6.
Pasal 28 I ayat 4
Perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab
negara, terutama pemerintah.
7.
Pasal 28 I ayat 1
Hak
untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati
nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai
pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam
keadaan apa pun.
8.
Pasal 28 J ayat 1
Setiap orang wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
9.
Pasal 28 J ayat 2
Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi
tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
|
0 comments:
Post a Comment
Berkomentarlah dengan baik, jika ada pertanyaan sesegera mungkin saya jawab