Sunday, April 10, 2016

Tugas PKN "Kasus Pelanggaran HAM terbaru"


TUGAS PKN
“Kasus Pelanggaran HAM”
Rema Marninda Zahara
No Presensi 26

XII MIA 1

No
Nama Kasus Pelanggaran HAM
Deskripsi
Pasal Yang Dilanggar
1
Kasus Tolikara
Tolikara sedang berlangsung Seminar & KKR pemuda GIDI tgl 13-19 Juli 2015. Dalam proposal tertulis 22-27 Juli 2015. Ternyata pelaksanaannya tanggal 13-19 Juli dan ditutup tanggal 20 Juli 2015. Di antara tanggal tersebut ada tanggal 17 Juli yang bertepatan Idul Fitri. Badan pekerja GIDI Tolikara mengeluarkan surat yang berisi:
 1) Larangan umat Muslim melaksanakan shalat ied di Tolikara. Shalat boleh di luar Tolikara.
 2) Melarang umat muslim untuk menggunakan jilbab.
 Pada tanggal 13 kapolres mendapat surat tersebut dan memverifikasi surat tersebut dan Presiden GIDI mengatakan surat tersebut tidak resmi karena tidak di ACC ketua GIDI.

Kapolres mengkomunikasikan agar shalat ied bisa dilaksanakan di Tolikara, Bupati juga akan koordinasi dengan panitia GIDI agar surat dicabut. Karena penjelasan itu kapolres bertemu tokoh masyarakat, dan ada hasil silahkan shalat ied di halaman Koramil. TNI dan Polri akan siap melakukan pengamanan.
 Namun saat shalat ied datanglah para pemuda GIDI dan memaksa untuk shalat dibubarkan. Kapolres dan tokoh masyarakat bernegosiasi, agar shalat boleh terlaksana sampai jam 8.

Massa tetap tidak mau, kemudian terjadi pelemparan (posisi shalat sedikit di bawah sehingga mudah jadi sasaran lempar) namun massa tidak dapat mendekati karena ada pagar berduri.

Ada tembakan peringatan ke atas, tetapi massa tidak menggubris akhirnya aparat melepaskan tembakan hingga 12 orang luka kemudian mereka membubarkan diri.

Saat bubar, ada oknum yang membakar kios hingga merembet ke mushola. Jumlah kios yang terbakar berjumlah 70 unit serta 2 mobil terbakar.

Api membesar karena ada kios juga yang menjual bensin serta tidak adanya pemadam kebakaran di sana. Saat ini amanat langsung dari presiden untuk bangun kembali kios serta mushola di Tolikara.
 Kasus ini telah selesai, sudah ada pengamanan di lokasi, sudah ada penegakan hukum oleh kepolisian.

1.      Pasal 28 E ayat 1
Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

2.      Pasal 28 E ayat 2
Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

3.      Pasal 28 G ayat 1
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

4.      Pasal 28 I ayat 1
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

5.      Pasal 28 I ayat 2
Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

6.      Pasal 28 I ayat 4
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

7.      Pasal 28 I ayat 5
Untuk menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan.

8.      Pasal 28 J ayat 1
Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

9.      Pasal 28 J ayat 2
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
2
Kasus Pembunuhan Angeline
Kepolisian Daerah Bali akhirnya menemukan bocah perempuan asal Bali, Angeline, 8 tahun, yang hilang sejak medio Mei 2015. Angeline ditemukan dalam keadaan tewas dan dikubur di rumah ibu angkatnya, Margareth.

 Komisi Nasional Perlindungan Anak sempat mencurigai pelaku hilangnya bocah kelas III sekolah dasar itu justru keluarganya sendiri. Hingga akhirnya polisi menemukan Angeline tewas dengan luka dan dililit sebuah kain.

 Berikut ini kronologi tragedi hilangnya Angeline.

1. 16 Mei 2015
 Angeline terakhir terlihat di halaman rumahnya di Jalan Sedap Malam, Denpasar, Bali. Investigasi Komnas Anak menyatakan tetangga melihat pintu pagar rumah Angeline terkunci saat itu.

2. 17 Mei 2015
 Kakak angkat Angeline, Christina dan Ivon, mengumumkan hilangnya Angeline pada laman Facebook berjudul "Find Angeline-Bali's Missing Child". Mereka memasang sejumlah foto bocah yang senyumnya tampak ceria itu. Keduanya juga mengajak masyarakat ikut mencari Angeline. Masyarakat, dari artis hingga pejabat, geger ikut membantu pencarian bocah malang tersebut.

3. 18 Mei 2015
 Tiga hari setelah menghilang, keluarga melapor ke Kepolisian Sektor Denpasar Timur. Polisi memeriksa sejumlah saksi, yaitu Margareth (ibu angkat Angeline), Antonius (pembantu sekaligus penjaga rumah), dan seorang penghuni kontrakan milik Margareth bernama Susianna.

 Polda Bali memperluas pencarian di seluruh perbatasan Bali, Banyuwangi, dan Nusa Tenggara Barat. Mereka juga memeriksa rumah Margareth tiga kali. Pemeriksaan pertama dan kedua selalu dihalangi pemilik rumah.

4. 24 Mei 2015
 Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengunjungi rumah Margareth pada malam hari. Arist menengok kamar tidur Margareth yang juga sering dipakai Angeline. Menurut Arist, rumah itu tak layak huni karena acak-acakan, kotor, dan bau kotoran hewan. Margareth memelihara puluhan anjing dan ayam di rumahnya.

 Di kamar tidur, Arist mencium bau anyir yang berbeda dengan bau kotoran hewan

5. 5-6 Juni 2015
 Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mengunjungi rumah Margareth dalam kesempatan berbeda. Namun kedatangan keduanya ditolak keluarga Angeline.

6. 9 Juni 2015
 Guru SD Negeri 12 Sanur Bali, tempat Angeline sekolah, menggelar sembahyang di depan Pura Penyimpangan Batu Bolong, di depan rumah Angeline. Persembahyangan digelar untuk meminta petunjuk paranormal. Mereka mengaku mendengar suara Angeline.

7. 10 Juni 2015
 Polisi menemukan jasad Angeline di pekarangan rumah Margareth. Angeline ditemukan dikubur pada kedalaman setengah meter, dengan pakaian lengkap dan tangan memeluk boneka. Tubuhnya dililit seprei dan tali.
1.      Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

2.      Pasal 28 B ayat 2
Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

3.      Pasal 28G ayat 1
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

4.      Pasal 28G ayat 2
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

5.      Pasal 28 H ayat 1
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

6.      Pasal 28 I ayat 4
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.


7.      Pasal 28 I ayat 1
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

8.      Pasal 28 J ayat 1
Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

9.      Pasal 28 J ayat 2
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.


3.
Kasus Pembunuhan Hayriantira
Dilaporkan hilang, asisten cantik Presdir XL Axiata, Hayriantira (37) ternyata dibunuh kekasihnya Andy Wahyudi. Butuh waktu cukup lama untuk menguak misteri hilangnya Hairyantira atau Rian yang ternyata jadi korban pembunuhan.


- Hilang sejak November 2014
Hayriantira (37) dilaporkan hilang oleh keluarganya, sejak November 2014 lalu.
Menurut keterangan keluarga korban, lanjut Herry, korban sudah tidak bisa dikontak sejak November 2014 lalu. Saat itu, keluarga telah melakukan pencarian korban ke teman-teman dan orang terekat korban.

- Terakhir Ngantor dan Aktif di Twitter Oktober 2014
Perempuan yang akrab disapa Rian itu masih eksis di media sosial sampai awal Oktober tahun lalu.
Rian yang memakai akun @riantira di Twitter, terakhir ngetweet pada 15 Oktober 2014. Saat itu dia tengah bertegur sapa dengan seorang rekannya.
Di linimasa Twitter, Rian tergolong jarang berkicau. Dalam sebulan dia kira-kira hanya berkicau sekitar 6-7 kali, itu pun lebih ke postingan dia di path yang sudah tersinkronkan dengan Twitter.
General Manager Corporate Communication XL, Tri Wahyuningsih menyebut Rian terakhir berkantor pada Oktober 2014.

- 14 April 2015
Keluarga Hariyantira melaporkan hilangnya Hairyantira atau akrab disapa Rian pada tanggal ini. Tim Unit 1 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya selanjutnya melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap korban.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan mengatakan selama April-Juli 2015 dilakukan pencarian
Polisi juga mencari teman dekat Rian, Andy Wahyudi (AW) yang bekerja di sebuah perusahaan yang bergerak di bidang alat kesehatan di Jatibening, Bekasi.
1.      Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

2.      Pasal 28G ayat 1
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

3.      Pasal 28G ayat 2
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

4.      Pasal 28 H ayat 1
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

5.      Pasal 28 I ayat 1
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

6.      Pasal 28 I ayat 4
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

7.      Pasal 28 J ayat 1
Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

8.      Pasal 28 J ayat 2
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
3.
Kasus Kekerasan Rumah Tangga di Jombang
Sunarti (32), warga Dusun Kejambon, Desa Dapur Kejambon, Kecamatan Jombang Kota provinsi Jawa Timur melaporkan Sutrisno (44), suaminya, ke Polres Jombang, Kamis (6/5/2015).

Gara-garanya, dia tak terima kepalanya dihantam batu sebesar genggaman tangan suaminya. Meski tak mengalami luka karena saat itu dia mengenakan helm, namun akibat hantaman itu korban mengaku pusing.

Kasubag Humas Polres Jombang, AKP Gatot Mustofa membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi pada Rabu (5/8/2015) sekitar pukul 18.30 WIB.

Awalnya Sunarti bermaksud menghadiri acara penarikan arisan yang digelar di rumah warga sedesanya. Karena jarak rumah agak jauh, korban mengendarai motor tentu lengkap dengan helmnya.

Usai kenakan helm, korban pamit suaminya di depan rumah untuk meminta uang Rp 60.000, guna membayar arisan. Mendengar permintaan tersebut, sang suami hanya diam.

Korban mengira perkataannya tak terdengar suami. Dia pun mengulangi perkataannya. Namun dua kali meminta, suami tidak diam. Korban lalu mengulang lagi untuk ketiga kali, dan bahkan kemudian sampai empat kali.

Saat itulah, suaminya terlihat marah. Tanpa diduga, mendadak sang saumi mengambil sebongkah batu sebesar gengaman tangan dan langsung menghantamkanya ke arah kepala korban yang sudah mengenakan helm.

Tak sempat menghindar, hantaman cukup keras itu tepat mengenai helm di kepala korban.

Akibatnya, korban merasakan pusing. Beberapa tetangga melerai percekcokan tersebut. Sang suami pergi meninggalkan korban.

Korban yang tak terima atas perlakuan kasar suaminya, keesokan harinya melaporkannya ke polisi.

1.      Pasal 28G ayat 1
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

2.      Pasal 28G ayat 2
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

3.      Pasal 28 I ayat 1
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

4.      Pasal 28 I ayat 4
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

5.      Pasal 28 J ayat 1
Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

6.      Pasal 28 J ayat 2
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.


5.
Kasus Tabrak Lari Bocah oleh PATWAL di Cirebon
Cirebon: Polisi patroli dan pengawalan (Patwal) yang menggunakan motor besar menabrak sepeda motor di Jalan Tuparev, Cirebon, Jawa Barat, Minggu, 31 Mei. Akibatnya, satu bocah meninggal sedangkan dua orang lainnya terluka parah.

 Bukannya menolong, petugas Patwal itu justru kabur meninggalkan korban. Informasi mengenai tabrak lari ini berkembang luas di media sosial.

 Menurutnya, petugas Patwal itu datang dari arah berlawanan dengan kecepatan tinggi.
 Hafidz, 7, sempat mengalami koma selama empat jam di RS Gunung Jati. Sedangkan keponakannya, Taufik Eriawan, 9, hingga saat ini masih dalam perawatan karena mengalami luka cukup serius di kepalanya.

 Atas kejadian itu, pagi hingga sore tadi Hanifah diperiksa di Polresta Cirebon.

 Hingga saat ini, Polresta Cirebon masih menggali informasi dari saksi dan korban untuk menemukan pelaku penabrakan.

 Sebelumnya, di media sosial Facebook yang diposting Ayah A Hakim sempat menghebohkan netizen. Paman korban ini menceritakan kronologis kecelakaan. Postingan itu disertai foto Hafidz saat ditangani dokter sebelum meninggal.
  

1.      Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

2.      Pasal 28 B ayat 2
Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

3.      Pasal 28G ayat 1
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

4.      Pasal 28G ayat 2
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

5.      Pasal 28 H ayat 1
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

6.      Pasal 28 I ayat 4
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

7.      Pasal 28 I ayat 1
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

8.      Pasal 28 J ayat 1
Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

9.      Pasal 28 J ayat 2
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

0 comments:

Post a Comment

Berkomentarlah dengan baik, jika ada pertanyaan sesegera mungkin saya jawab