Khutbah, Tablig, dan Dakwah
Kelompok 4
Nama Anggota Kelompok :
1. Agastya Rahadyan Putra ( 03 )
2. Ezri Tri Andayani (
07 )
3. Oktavia Agustin ( 23 )
4. Pilatus Editya ( 25
)
5. Rema Marninda Zahara ( 27 )
XI MIA 1
A. Pengertian
Khutbah, Tablig, dan Dakwah
Makna khutbah, tablig, dan dakwah hampir sama,
yaitu menyampaikan pesan kepada orang lain. Secara etimologi ( lugawi / bahasa
), makna ketiganya dapat diuraikan sebagai berikut.
1.
Khutbah berasal dari kata khataba - yakhtubu - khutbah
:bermakna memberi nasihat dalam
kegiatan ibadah seperti; ṡalat ( ṡalat Jumat, Idul Fitri, Idul Adha,Istisqo,
Kusuf ), wukuf, dan nikah. Menurut
istilah, khutbah berarti kegiatan
ceramah kepada sejumlah orang Islam dengan syarat dan rukun tertentu yang
berkaitan langsung dengan keabsahan atau kesunahan ibadah. Misalnya khutbah
Jumat untuk ṡalat Jum’at, khutbah nikah untuk kesunahan akad nikah. Khutbah
diawali dengan hamdallah, salawat, wasiat taqwa, dan doa.
2.
Tabligh berasal
dari kata: ballagha - yuballighu – tabliighan yang berarti menyampaikan,
memberitahukan dengan lisan. Menurut istilah, tablig adalah kegiatan
menyampaikan ‘pesan’ Allah Swt. secara lisan kepada satu orang Islam atau lebih
untuk diketahui dan diamalkan isinya. Misalnya, Rasulullah saw. memerintahkan
kepada sahabat yang datang di majlisnya untuk menyampaikan suatu ayat kepada
sahabat yang tidak hadir. Dalam pelaksanaan tablig, seorang mubaligh (yang
menyampaikan tablig) biasanya menyampaikan tablig-nya dengan gaya dan retorika
yang menarik. Ada pula sekarang istilah tablig akbar, yaitu kegiatan
menyampaikan “pesan” Allah Swt. dalam
jumlah pendengar yang cukup banyak.
3.
Dakwah berasal dari kata: da'aa - yad'uu - da'watan
(da'wah) yang berarti memanggil, menyeru, mengajak pada sesuatu hal. Menurut
istilah, dakwah adalah kegiatan mengajak orang lain, seseorang atau lebih ke
jalan Allah Swt. secara lisan atau perbuatan. Di sini dikenal adanya
da’wah billisān dan
da’wah bilhāl . Kegiatan bukan
hanya ceramah, tetapi juga aksi sosial yang nyata. Misalnya, santunan anak
yatim, sumbangan untuk membangun fasilitas umum, dan lain sebagainya.
B.
Pentingnya Khutbah, Tablig, dan Dakwah
1.
Pentingnya Khutbah
Sebagaimana dijelaskan di atas, bahwa khutbah
masuk pada aktivitas ibadah. Maka, khutbah tidak mungkin bisa ditinggalkan
karena akan membatalkan rangkaian aktivitas ibadah. Contoh, apabila ṡalat Jumat tidak ada khutbahnya, ṡalat Jumat tidak
sah. Apabila wukuf di Arafah tidak ada khutbah- nya, wukufnya tidak sah.
Sesungguhnya, khutbah merupakan kesempatan yang sangat besar untuk berdakwah
dan membimbing manusia menuju ke-riḍa-an Allah Swt. Hal ini jika khutbah
dimanfaatkan sebaik-baiknya, dengan menyampaikan materi yang dibutuhkan oleh
hadirin menyangkut masalah kehidupannya, dengan ringkas, tidak panjang lebar,
dan dengan cara yang menarik serta tidak membosankan.
Khutbah memiliki kedudukan yang agung dalam syariat Islam sehingga
sepantasnya seorang khatib melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya. Seorang
khathib harus memahami aqidah yang ṡaḥ hah ( benar ) sehingga dia tidak sesat
dan menyesatkan orang lain. Seorang khatib seharusnya memahami fiqh sehingga mampu membimbing manusia dengan cahaya syariat menuju jalan yang lurus.
Seorang khatib harus memperhatikan keadaan masyarakat, kemudian mengingatkan
mereka dari penyimpangan-penyimpangan dan mendorong kepada ketaatan. Seorang
khathib sepantasnya juga seorang yang ṡālih, mengamalkan ilmunya, tidak
melanggar larangan sehingga akan memberikan pengaruh kebaikan kepada para pendengar.
2.
Pentingnya
Tablig
Salah
satu sifat wajib bagi rasul adalah tablg, yakni menyampaikan wahyu dari Allah
Swt. kepada umatnya. Semasa Nabi Muhammad saw. masih hidup, seluruh waktunya
dihabiskan untuk menyampaikan wahyu kepada umatnya. Setelah Rasulullah saw.
wafat, kebiasaan ini dilanjutkan oleh para sahabatnya, para tabi’in (
pengikutnya sahabat ), dan tabi’it-tabi’in ( pengikut pengikutnya sahabat ).
Setelah mereka semuanya tiada, siapakah yang akan meneruskan kebiasaan
menyampaikan ajaran Islam kepada orang-orang sesudahnya ? Kita sebagai siswa
muslim punya tanggung jawab untuk meneruskan kebiasaan bertabligh
tersebut. Banyak yang menyangka bahwa
tugas tablg hanyalah tugas alim ulama
saja. Hal itu tidak benar. Setiap orang yang mengetahui kemungkaran yang
terjadi di hadapannya, ia wajib mencegahnya atau menghentikannya, baik dengan
tangannya ( kekuasaanya ), mulutnya ( nasihat ), atau dengan hatinya ( bahwa ia
tidak ikut dalam kemungkaran tersebut ).
3.
Pentingnya
Dakwah
Salah
satu kewajiban umat Islam adalah berdakwah. Sebagian ulama ada yang menyebut
berdakwah itu hukumnya farḍu kifayah ( kewajiban kolektif ), sebagian
lainnya menyatakan farḍu ain . Meski
begitu, Rasulullah saw. tetap selalu mengajarkan agar seorang muslim selalu
menyeru pada jalan kebaikan dengan cara-cara yang baik. Setiap dakwah hendaknya
bertujuan untuk mewujudkan kebahagiaan dan kesejahteraan hidup di dunia dan di
akhirat dan mendapat riḍa dari Allah Swt. Nabi Muhammad saw. mencontohkan
dakwah kepada umatnya dengan berbagai cara melalui lisan, tulisan dan perbuatan
Rasulullah saw. memulai dakwahnya kepada istri, keluarga, dan teman-
teman karibnya hingga raja-raja yang berkuasa pada saat itu. Di antara
raja-raja yang mendapat surat atau risalah Rasulullah saw. adalah Kaisar
Heraklius dari Byzantium, Mukaukis dari Mesir, Kisra dari Persia (Iran), dan
Raja Najasyi dari Habasyah (Ethiopia). Ada beberapa metode dakwah yang bisa
dilakukan seorang muslim menurut syariat.
Arinya: “Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru
kepada kebajikanI menyuruh
EberbuatF yang makrufI
dan mencegah dari yang mungkar,
dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” ( Q.S. Āli ‘Imrān/3: 104 )
C.
Ketentuan Khutbah, Tablig, dan Dakwah
1. Ketentuan Khutbah
a. Syarat khatib
1)
Islam
2)
Ballig
3)
3)Berakal
sehat
4)
Mengetahui
ilmu agama
b. Syarat dua khutbah
1)
Khutbah
dilaksanakan sesudah masuk waktu dhuhur
2)
Khatib
duduk di antara dua khutbah
3)
Khutbah
diucapkan dengan suara yang keras dan jelas
4)
Tertib
c. Rukun khutbah
1)
Membaca
hamdallah
2)
Membaca
syahadatain
3)
Membaca
shalawat
4)
Berwasiat
taqwa
5)
Membaca
ayat al-Qur’ān pada salah satu khutbah
6)
Berdoa
pada khutbah kedua
d. Sunah khutbah
1)
Khatib
berdiri ketika khutbah
2)
Mengawali
khutbah dengan memberi salam
3)
3)
Khutbah hendaknya jelas, mudah dipahami, tidak
terlalu panjang
4)
Khatib
menghadap jamaah ketika khutbah
5)
Menertibkan
rukun khutbah
6)
Membaca
surat al-Ikhlās ketika duduk di antara dua khutbah
Keterangan:
a.
Pada
prinsipnya ketentuan dan tata cara khutbah, baik ṡalat Jumat, Idul Fitri, Idul
Adha, ṡalat khusuf, dan ṡalat khusuf sama. Perbedaannya terletak pada waktu
pelaksanaannya, yaitu dilaksanakan setelah ṡalat dan diawali dengan takbir.
b.
Khutbah
wukuf adalah khutbah yang dilaksanakan pada saat wukuf di Arafah. Khutbah wukuf
salah satu rukun wukuf setelah melaksanakan ṡalat zuhur dan ashar di-qaṡar.
Khutbah wukuf hampir sama dengan khutbah Jumat. Perbedaannya terletak pada
waktu pelaksanaan, yakni dilaksanakan ketika wukuf di Arafah.
2. Ketentuan Tablig
Tabligh artinya menyampaikan. Orang yang menyampaikan disebut muballig.
Ada hal-hal yang harus diperhatikan dalam menyampaikan ajaran Islam. Hal-hal
tersebut adalah sebagai berikut.
a.
Syarat muballig
1)
Islam,
2)
Balig,
3)
Berakal,
4)
Mendalami
ajaran Islam.
b. Etika
dalam menyampaikan tablgh
1)
Bersikap
lemah lembut, tidak kasar, dan tidak merusak.
2)
Menggunakan bahasa yang mudah dimengerti.
3)
Mengutamakan
musyawarah dan berdiskusi untuk memperoleh kesepakatan bersama.
4)
Materi
dakwah yang disampaikan harus mempunyai dasar hukum yang kuat dan jelas
sumbernya.
5)
Menyampaikan
dengan ikhlas dan sabar, sesuai dengan kondisi, psikologis dan sosiologis para
pendengarnya atau penerimanya.
6)
Tidak
menghasut orang lain untuk bermusuhan, merusak, berselisih, dan mencari-cari kesalahan
orang lain.
3. Ketentuan Dakwah
Dakwah artinya mengajak. Orang yang melaksanakan dakwah disebut da’i.
Ada dua cara berdakwah, yaitu dengan lisan (da’wah billisān) dan dengan perbuatan (da’wah
bilhāl). Ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan dalam berdakwah adalah
seperti berikut.
a. Syarat da’i
1)
Islam,
7)
Balig,
8)
Berakal,
9)
Mendalami
ajaran Islam.
b. Etika
dalam berdakwah:
1)
Dakwah
dilaksanakan dengan hikmah, yaitu ucapan yang jelas, tegasm dan sikap yang
bijaksana.
2)
Dakwah
dilakukan dengan mauiẓatul hasanah atau nasihat yang baik, yaitu cara persuasif
(tanpa kekerasan) dan edukatif (memberikan pengajaran).
3)
Dakwah
dilaksanakan dengan memberi contoh yang baik (uswatun hasanah).
4)
Dakwah
dilakukan dengan mujādalah, yaitu diskusi atau tukar pikiran yang berjalan
secara dinamis dan santun serta menghargai pendapatorang lain.
Q.S. an-Nahl/16:125
Artinya:
“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah) danpengajaran
yang baik, dan berdebatlah dengan mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya
Tuhanmu, Dialah yang lebih mengetahui siapa yang sesat dari jalan-Nya dan
Dialah yang lebih mengetahui siapa yang mendapat petunjuk.” (Q.S.
an-Nahl/16:125)
Artinya:
“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah) danpengajaran
yang baik, dan berdebatlah dengan mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya
Tuhanmu, Dialah yang lebih mengetahui siapa yang sesat dari jalan-Nya dan
Dialah yang lebih mengetahui siapa yang mendapat petunjuk.” (Q.S.
an-Nahl/16:125)
Menerapkan Perilaku Mulia
Kita sebagai umat Islam harus bisa
mengaplikasikan nilai-nilai khutbah, tablg, dan dakwah di mana saja berada.
Cara untuk mewujudkan perilaku-perilaku tersebut antara lain sebagai berikut.
1.
Ketika
melaksanakan ṡalat Jumat, hendaklah mengamat dan menyimak khutbah yang
disampaikan khātib. Bagaimana etikanya, bacaan-bacaan yang dibacanya, serta
urutannya. Dengan memperhatikan khatib secara utuh diharapkan suatu saat nanti
bisa tampil sebagai khatib pada waktu ṡalat
Jumat.
2.
Ketika
melihat kemungkaran di sekitar kita (contohnya pacaran, mencuri, tawuran, menyontek, dan lain
sebagainya), kita harus mencegahnya dengan memberikan alasan yang logis, baik
atas dasar agama maupun sosial dan yang lainnya. Cara mencegahnya dengan tangan
(kekuasaan), apabila tidak mampu, dengan lisan; apabila tidak mampu cukup dalam
hati saja bahwa kita tidak ikut berbuat yang dilarang
3.
Ketika melihat
sesuatu yang baik (baik menurut agama maupun masyarakat), mencontohlah. Dimulai
dari diri sendiri, dari yang terkecil, dan dari sekarang. Tidak boleh
ditunda-tunda.
4.
Melibatkan
diri secara aktif pada kegiatan-kegiatan keagamaan seperti: peringatan hari
besar Islam (Maūlid Nabi Muhammad saw., Isrā’ Mi’rāj, Nuzulul Qur’ān , dan lain-lain) baik di lingkungan
sekolah maupun masyarakat.
5.
Memprakarsai
kegiatan dakwah Islam di sekolah, remaja masjid, karang taruna, dakwah kampus,
dan lain sebagainya.
Rangkuman
1.
Khutbah
bermakna memberi nasihat agama dalam kegiatan ibadah seperti; ṡalat , wukuf,
dan nikah. Khutbah lebih bersifat satu arah. Hanya khatib saja yang berbicara
yang lain mendengarkan.
2.
TablIg
berarti menyampaikan, memberitahukan kebenaran kepada orang lain. Bisa bersifat
dua arah, saling berdiskusi, dan lain sebagainya.
3.
Dakwah
berarti memanggil, menyeru, mengajak akan sesuatu hal, yakni kegiatan mengajak
orang lain. Bisa bersifat dua arah.
4.
Dalam
berdakwah minimal ada dua cara, yaitu dakwah dengan lisan (da’wah billisān) dan
dakwah dengan perbuatan (da’wah bilhāl).
5.
Dakwah
billisan artinya dakwah yang dilakukan dengan berkata-kata, ceramah, tabl g
akbar, dan sebagainya.
6.
Dakwah
bilhal artinya dakwah yang dilakukan dengan berbuat, seperti menyantuni fakir
miskin, yatim piatu, menyumbang untuk fasilitas sosial, dan sebagainya.
0 comments:
Post a Comment
Berkomentarlah dengan baik, jika ada pertanyaan sesegera mungkin saya jawab