TUGAS PKN
Nama Anggota Kelompok :
1.
Ezri Tri Andayani ( 06 )
2.
Kharisma Dwi Jayanti ( 15 )
3.
Lutfi Alfun Laely ( 17 )
4.
Rema Marninda Zahara ( 26 )
XII MIA 1
Kategori
HAM
|
Jaminan
HAM dalam
|
|||
UUD
1945
( Sebelum
Amandemen )
|
Konstitusi
RIS
|
UUDS
1950
|
UUD
NRI
Tahun
1945
(
Setelah Amandemen )
|
|
Hak
Pribadi
|
HAM
tidak di implementasikan
|
Hak
Penduduk utnuk berkumpul dan mengeluarkan pendapat secara damai
|
Tempat
kediaman siapapun tidak bisa diganggu gugat.
|
Hak untuk
hidup, mempertahan kan kehidupanya
|
Hak
Ekonomi
|
Fakir
miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara
|
Berhak
untuk menuntut harta bendanya
|
Siapapun
tidak boleh diperbudak, perbuatan perbudakan dan sejenisnya dilarang.
|
Hak
untuk mengembangkan diri untuk memenuhi kebutuhan dasar
|
Hak
Politik
|
Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
|
Kesejahteraan
umum dalam suatu persekutuan yang demokrasi
|
Semua
yg terkena perkara pidana berhak dianggap tidak bersalah sampai terbukti
dalam sidang pengadilan,
|
Hak
untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam kepemepritahan
|
Hak
Persamaan Hukum
|
Segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya
|
Adanya
jaminan untuk adil dan tentram
|
Setiap
orang berhak mendapat perlakuan jujur dr hakim yg tidak memihak dalam urusan
hukum
|
Hak
atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan
perlakuan yang sama di depan hukum
|
Hak
Sosial Budaya
|
Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebaganya ditetapkan dengan undang-undang
|
Jaminan
Pengakuan dan penghormatan akan hak asasi
|
Tidak
seorang pun bisa disiksa atau diperlakukan secara ganas diluar
peri-kemanusiaan.
|
Hak
berkomunikasi dan memperoleh informasi
|
Hak
mendapatkan perlakuan sama dalam tata cara peradilan dan perlindungan hukum
|
Tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
|
Adanya
jaminan Kesejahteraan umum
|
Semua
berhak bebas bergerak dan tinggal di negara Indonesia, serta juga berhak
meninggalkannya.
|
Hak
hidup sejahterah lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapatkan hidup yang
baik dan sehat
|
0 comments:
Post a Comment
Berkomentarlah dengan baik, jika ada pertanyaan sesegera mungkin saya jawab